Selasa, 17 April 2012

enaknya merokok

Penggunaan rokok semakin menyebar di seluruh lapisan dunia. Awalnya, rokok hanya diperbolehkan untuk kalangan dewasa, khususnya pria. Sekarang, anak-anak dibawah umur dan wanita pun sudah mulai menghisap asap rokok. Apa sebenarnya penyebab hal ini? Apakah didikan keluarga, lingkungan bermain, atau kesalahan penjual rokok yang menjual rokok kepada siapa saja merupakan faktor terjadinya fenomena ini?

Rokok, dewasa ini terlihat seperti sebuah gaya hidup, terutama di kota-kota besar. Padahal efek buruk rokok sudah bukan rahasia umum. Kandungan zat adiktif yang “tertanam” didalam sebatang rokok adalah penghancur tubuh terbesar jika di konsumsi secara terus menerus. Zat adiktif paling berbahaya yang terkandung dalam sebatang rokok seperti Tar, Nikotin, dan Karbon Monoksida (CO). Selain itu, ada pula kandungan dari bahan-bahan berbahaya yang biasa digunakan untuk bahan radioaktif, pencuci lantai, racun serangga, dan masih banyak lagi zat-zat berbahaya yang terkandung dalam sebatang rokok.

Kandungan zat-zat adiktif itu dapat menyebabkan penyakit-penyakit berbahaya yang dapat membunuh manusia. Penyakit yang diakibatkan oleh rokok antara lain adalah kanker dan penyakit jantung. Beberapa kanker yang menyerang pengguna rokok adalah kanker paru-paru, kanker perut, kanker pankreas, dan kanker lainnya yang menyerang saluran dan sistem pernafasan, serta dapat menyebabkan komplikasi penyakit dalam tubuh.

Merokok juga dapat menyebabkan osteoporosis atau kerusakan tulang. Untuk wanita, rokok sangat berbahaya untuk dikonsumsi terutama saat mengandung. Rokok dapat mengakibatkan kematian secara mendadak pada penggunanya. Pada ibu hamil, rokok dapat menyebabkan kegagalan sistem dan saluran pernafasan pada janin.

Dari berbagai kandungan dan berbagai macam penyakit yang diakibatkan rokok, sepertinya pengguna rokok tetap tidak peduli. Upaya penyuluhan bahaya rokok tidak hanya dilakukan sekali-dua kali. Sudah cukup sering penyuluhan-penyuluhan dilakukan, baik di kota besar maupun di daerah terpencil. Namun, pengguna rokok bukan semakin berkurang justru semakin bertambah.

Hal ini cukup membuat warga dunia, khususnya Indonesia merasa “gerah” dengan asap rokok yang tidak mau kalah dengan polusi. Berbagai upaya, selain penyuluhan kepada masyarakat, mulai dilakukan beberapa organisasi masyarakat. Salah satunya yang kontroversial adalah fatwa haram untuk merokok yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa ini mendapat banyak penolakan dari berbagai macam pihak. Sehingga fatwa haram merokok yang awalnya ditujukan untuk semua kalangan, dipersempit hanya untuk wanita, terutama wanita hamil. Upaya lain juga dilakukan pemerintah DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) membuat peraturan agar warganya tidak merokok di tempat umum. Merokok hanya diperbolehkan pada area merokok saja. Namun, pada praktiknya, tetap saja pengguna rokok merokok di sembarang tempat.

Masalah ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat Indonesia tetapi juga warga dunia. Karena resah akan akibat buruk yang disebabkan oleh rokok, warga dunia menyelenggarakan Hari Tanpa Tembakau Dunia yang biasa diperingati pada tanggal 31 Mei secara serentak di seluruh belahan dunia. Di Indonesia sendiri kegiatan yang dilakukan untuk merayakannya cukup beragam. Mulai dari pawai pelajar yang menyerukan anti merokok, acara besar yang mendeklarasikan asosiasi pengelola 7 Kawasan Dilarang Merokok (KDM), sampai “mogok” merokok yang dilakukan beberapa pengguna rokok. Bahkan ada beberapa media massa yang tidak menayangkan iklan rokok pada setiap program acaranya khusus memperingati hari tanpa tembakau tersebut. Ini merupakan berbagai upaya yang dilakukan masyarakat Indonesia untuk memerangi kebebasan merokok yang semakin menjalar.

Pemerintah seharusnya mengawasi penjualan rokok, khususnya untuk anak-anak di bawah umur. Pemerintah sudah semestinya membuat peraturan terkait dengan masalah ini agar rokok tidak dijual secara bebas. Peraturan yang sudah ada tentang hal ini kurang sosialisasi dan pemerintah kurang tegas dengan pola penjualannya, sehingga masih saja ada warung-warung dan kios-kios kecil yang masih menjual rokok sembarangan. Bahkan beberapa toko besar pun masih menjual sembarangan, hanya beberapa toko saja yang mengikuti peraturan pemerintah tersebut. Hal ini seharusnya sudah diberlakukan secara menyeluruh sampai pelosok tanah air.

Sebenarnya ada peraturan yang tertulis dalam Undang-Undang Kesehatan tahun 2009, pasal 113 ayat 2. Pasal tersebut berbunyi, zat adiktif sebagaimana disebutkan pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.

Ayat ini menjelaskan bahwa penggunaan tembakau apapun bentuknya dapat merugikan penggunanya. Ayat ini yang sepertinya dihilangkan oleh pihak produsen rokok dan kementrian kesehatan dan merupakan sebuah kasus pidana. Sehingga mangakibatkan produksi rokok semakin bertambah setiap harinya. Pengguna rokok pun bertambah, dan tdak mau kalah, angka kematian yang disebabkan oleh rokok pun terus bertambah. Sepertinya dengan hilangnya ayat ini, penyebaran rokok di masyarakat semakin meluas. Inilah yang membuat penyebaran rokok tidak terkontrol.

Lalu, apa enaknya merokok? Toh merokok adalah kegiatan paling merugikan yang pernah dilakukan manusia. Merokok bisa diistilahkan seperti bunuh diri secara perlahan. Sebagai masyarakat sadar kesehatan, sebaiknya kita menghindari penggunaan tembakau bagaimanapun bentuknya. Tidak ada enaknya mengonsumsi rokok. Justru sebaliknya, memberikan penyakit yang mematikan bagi tubuh. Bagi para pengguna, segeralah berhenti merokok. Sayangi diri Anda. Bagi yang tidak merokok, sebaiknya tidak usah mencoba-coba. Karena jika Anda sudah ketagihan, akan sulit untuk melepasnya. Dan zat adiktif yang terkandung dalam rokok perlahan menggerogoti tubuh Anda.

0 komentar:

Posting Komentar